Desember 22nd, 2011 § Tinggalkan sebuah Komentar
Bagaimana Mengucapkan Bunyi | ʃ | dalam Bahasa Inggris?
Bunyi | ʃ | dalam Bahasa Inggris termasuk salah satu bunyi bahasa yang tidak ditemukan dalam Bahasa Indonesia, bahkan tidak juga dalam bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Hal ini tentu menjadi suatu masalah tersendiri bagi hampir semua pelajar Indonesia yang mempelajari Bahasa Inggris. Mereka pada umumnya akan kesukaran membedakan bunyi |s| seperti dalam kata sick dengan bunyi | ʃ | seperti dalam kata she. Kedua bunyi tersebut dengan mudahnya diucapkan dengan bunyi |s| biasa, karena bunyi |s| biasa (seperti dalam kata sick) itulah yang mereka tau dan mereka gunakan dalam berbahasa sehari-hari.
Maka jangan heran jika kita masih menemukan pengucapan buynyi sh yang salah ketika siswa membaca kalimat : She sees a ship on the sea shore.
BLOG, Apa itu?
Januari 5th, 2010 § Tinggalkan sebuah Komentar
Blog merupakan singkatan dari “web log” adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. « Read the rest of this entry »
Siapa Bilang Rokok Haram?
Desember 17th, 2009 § 1 Komentar
Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram, mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram???”
Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat. « Read the rest of this entry »
